Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
PELAYANAN PRESSA CARGO
JASA FREIGHT FORWARDING
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) membantu anda dibidang Freight Forwarding yaitu pengurusan semua pengiriman dan penerimaan barang melalui darat, laut dan udara.
JASA PPJK
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) membantu anda dalam kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
JASA EKSPOR-IMPOR
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) membantu anda memberikan layanan Jasa Ekspor Impor untuk mengurusi barang yang akan anda ekspor maupun impor.
JASA CUSTOM CLEARENCE
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) membantu anda dalam pengurusan customs clearance untuk kegiatan export dan import.
JASA IMPORT DOOR TO DOOR BORONGAN
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) melayani import borongan mulai dari menjemput barang dari shipper dan mengantar sampai ketempat tujuan
JASA SEWA UNDERNAME
PRESSA CARGO (PT. PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA) Membantu perusahaan-perusahaan yang akan melakukan kegiatan Import maupun Export dengan cara Import /Export Lisensi / Under Name,bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas izin import maupun Export .
PRESSA CARGO
PT.PRESSTIASA CARGOTRANS INTERBENUA
Gedung AKA Jl.Bangka Raya No.2 Lantai 9 Ruang 914 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12720
www.pressacargo.com
Kontak Person:
Firdous HP 085277636499 / PIN 7E6B02FE
Watshap/Line 085277636499
Emaill: pressacargo@gmail.com
firdous@pressacargo.com
info@pressacargo.com
https://www.facebook.com/firdos.firdos.16
Linkedin : Zamy Firdous